
JAKARTA - Deputi Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
(BPPT) Bidang Teknologi Informasi, Energi, dan Material (TIEM), Unggul
Priyanto, mengatakan e-KTP dapat difotokopi tanpa merusak chip yang ada
di dalamnya.
"Ya secara teknis enggak masalah
e-KTP difotokopi karena tidak merusak chip yang ada di dalamnya. Tapi
kalau secara hukum biar Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri-red) yang
menjelaskan karena itu bukan ranah saya," kata Unggul dihubungi Selasa
(7/5).
Menurut Unggul, e-KTP dapat terbaca jika menggunakan card reader. Fotokopi, tuturnya, akan membuat e KTP menjadi tidak original dan berpotensi dipalsukan.
"Tidak
bisa dicek kebenarannya. Nanti akan ada penjelasan dari Kemendagri soal
masalah tersebut untuk memberikan klarifikasi," ujarnya.
Unggul menambahkan, hal-hal yang membuat chip
pada e-KTP menjadi rusak, yakni terdapat benturan mekanis yang
menyebabkan chip menjadi cacat atau rusak. "Misalnya kebakar, ya bisa
rusak," tuturnya.(rol)
Sumber: http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/05/07/mmfkq3-bppt-ektp-bisa-difotokopi
Meluruskan Beberapa Miskonsepsi Soal e-KTP dan RFID
Karena lagi ramai soal e-KTP dan RFID, gue sebagai bagian dari Wooz.in yang
nota bene kerjaannya banyak di RFID, pengen meluruskan beberapa
miskonsepsi, yang muncul dari pemerintah, media maupun pembicaraan orang
di social media.
1. e-KTP bisa rusak kalau difotokopi
Jadi gini. teknologi RFID di dalam e-KTP itu memang ada titik
rusaknya, yaitu kalau fisik kartunya sendiri rusak (misalnya dipukul
pake palu, distaples, dipotong, dan lain-lain). Dan kalau kena panas
tinggi, memang chip RFIDnya bisa rusak, karena meleleh. Kalau kejemur di
matahari lama, kadang-kadang bisa berdampak tidak bisa dibaca walaupun efeknya hanya sementara.
Tapi kalau sekedar kena sinar mesin fotokopi, mau diapain juga nggak akan rusak.
Ada pembicaraan bahwa penyinaran lampu Xenon mungkin dapat mengganggu fungsi chip RFID di sini tapi ya itu masih dalam tahap diskusi. Lampu Xenon memang banyak digunakan dalam mesin fotokopi.
Wong tadi gue fotokopi kartu RFID, tetep bisa dibaca tuh.
Jadi ya, chip RFID itu tertanam dalam kartu, tidak tampak seperti
halnya chip kartu kredit. Contoh kartu RFID dibongkar ada di sini:

e-KTP malah compatible dengan beberapa alatnya Wooz.in, dan gue bisa kasi tau mereka pakai jenis chip apa dan pabriknya yang mana.
3. Kelurahan/Kecamatan hanya perlu membeli reader RFID
Reader RFID itu hanya untuk membaca data yang tertanam di dalam chip
RFID, tapi format data itu dalam bentuk apa? dari penelitian kami, data
yang ditulis dalam chip RFIDnya e-KTP itu ditulis dengan program
database khusus (nggak keliatan nama programmnya apa), sehingga untuk
membacanya harus menggunakan program yang sama. Nah, program ini sudah
didistribusikan dengan baik ke kecamatan/kelurahan belum? sudah ada
training untuk menggunakannya? Dan perlunya reader saja, atau reader
yang bisa write data juga?
Mudah-mudahan jelas dan silakan disangkal kalau gue ada yang salah.
Sumber : http://barijoe.wordpress.com/2013/05/07/meluruskan-beberapa-miskonsepsi-soal-e-ktp-dan-rfid/
Artikel Terkait
0 comments:
Post a Comment