
TEMPO.CO, Jakarta -– Mulai 2016, gaji pegawai negeri sipil tidak
akan lagi dipukul rata. Mereka akan digaji sesuai dengan kinerjanya.
Semakin baik pencapaian kerjanya, maka gajinya akan semakin tinggi.
Begitu juga sebaliknya. Pertimbangan lain dalam sistem penggajian yang
baru adalah beban, risiko, dan tanggung jawab kerja.
“Dasarnya bukan basis eselon lagi,” kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo di kantornya, Jumat, 19 Juli 2013. Kinerja PNS juga akan mempengaruhi bonus tahunan yang diterima. Namun, untuk menyesuaikan kebijakan ini, akan ada penyesuaian jumlah gaji untuk PNS.
Gaji pokok PNS akan dinaikkan, tapi honor lain dan biaya perjalanan dinas akan dikurangi. “Jadi, nanti PNS enggak sibuk cari sana-sini lagi,” kata Eko. Menurut Eko, PNS kerap protes karena gaji pokoknya kecil dan sibuk menjadi pembicara di seminar-seminar untuk memperoleh honor tambahan.
Sistem pengganjian ini akan
berlaku dua tahun setelah RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan. Pemerintah
menargetkan pengesahan rancangan undang-undang tersebut pada Januari
2014 mendatang. “Efektifnya dua tahun setelah itu karena kami harus
selesaikan 17 PP-nya,” kata Eko. Namun, jika 17 peraturan tersebut dapat
selesai sebelum dua tahun, maka sistem dapat diterapkan lebih awal. “Dasarnya bukan basis eselon lagi,” kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo di kantornya, Jumat, 19 Juli 2013. Kinerja PNS juga akan mempengaruhi bonus tahunan yang diterima. Namun, untuk menyesuaikan kebijakan ini, akan ada penyesuaian jumlah gaji untuk PNS.
Gaji pokok PNS akan dinaikkan, tapi honor lain dan biaya perjalanan dinas akan dikurangi. “Jadi, nanti PNS enggak sibuk cari sana-sini lagi,” kata Eko. Menurut Eko, PNS kerap protes karena gaji pokoknya kecil dan sibuk menjadi pembicara di seminar-seminar untuk memperoleh honor tambahan.
Selain untuk memperbaiki kinerja, pemerintah berharap sistem pengganjian ini dapat mengefisiensi anggaran untuk gaji. (Lihat juga: PNS Terlambat Kerja, Tunjangan Akan Dipotong)
Sebelumnya, Eko menyatakan saat ini pmerintah sedang menggodok RUU ASN yang salah satunya akan mewajibkan sistem promosi terbuka di kementerian dan lembaga pemerintah. Bukan hanya itu, isi dari rancangan undang-undang tersebut, menurut Eko, akan banyak mengubah sistem kerja PNS.
TRI ARTINING PUTRI
Artikel Terkait