Point penting dalam Permendikbud 97/2013, diantaranya : Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan setelah :
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran,
- Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran,
- Lulus ujian S/M/PK ,
- Lulus UN
Download Permendikbud 97 tahun 2013
Artikel Terkait