
Posted
by pengawas Palembang
Kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi memaksa semua pihak untuk terus mengadakan
inovasi-inovasi dalam bidangnya, terlebih-lebih pada pengelola dan penanggung
jawab pendidikan dalam hal ini termasuk pengawas satuan pendidikan yang
selanjutnya di sebut dengan pengawas.
Pengawas
adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang
secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan
di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan
dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, dasar dan menengah
(Kepmendikbud RI Nomor 020/U/1998 tanggal 6 Pebruari 1998 tentang petunjuk
teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya).
Pengawas mempunyai tugas, tanggung jawab dan
wewenang secara penuh untuk melakukan pengawasan pendidikan di sekolah dengan
melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan
administrasi pada satuan pendidikan tertentu dan sekaligus berfungsi sebagai
mitra guru dan kepala sekolah, inovator, konselor, motivator,kolaborator, dan
asesor.
Bentuk
kegiatan yang dapat dilakukan dalam rangka pembinaan sekolah adalah dengan
melakukan pemantauan (monitoring) dan penilaian (evaluasi).
A. Jenis Pengawas
Berdasarkan Permendiknas Nomor 12 tahun 2007
tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, menyatakan bahwa jenis pengawas
terdiri dari :
1. Pengawas Taman Kanak-Kanak/Raudatul Athfal (TK/RA)
2. Pengawas Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI).
3. Pengawas Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs)
4. Pengawas Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dalam Rumpun Mata Pelajaran yang Relevan (MIPA
dan TIK, IPS, Bahasa, Olahraga Kesehatan, atau Seni Budaya).
5. Pengawas Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dalam Rumpun Mata Pelajaran yang
Relevan (MIPA dan TIK, IPS, Bahasa, Olahraga Kesehatan, Seni Budaya, Teknik dan
Industri, Pertanian dan Kehutanan, Bisnis dan Manajemen, Pariwisata,
Kesejahteraan Masyarakat, atau Seni dan Kerajinan).
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang
Guru Pasal 54 ayat (8) menyatakan bahwa pengawas terdiri dari pengawas satuan pendidikan, pengawas
mata pelajaran, ataupengawas
kelompok mata pelajaran. Kondisi jenis pengawas saat ini ada yang sudah
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 54 ayat (8) dan
(9) dan ada yang sesuai dengan Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar
Pengawas Sekolah/Madrasah. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak
berlakunya Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
dan Pengawas Satuan Pendidikan, jenis pengawas disesuaikan dengan kondisi saat
ini. Selanjutnya harus mengikuti ketentuan sebagaimana disebut dalam Peraturan
Pemerintah 74 tahun 2008 tentang Guru.
B. Durasi Jam Kerja Pengawas dan
Kewajiban Tatap Muka.
Pengawas adalah guru yang diangkat menjadi
pengawas, maka untuk melaksanakan tugas pengawas yang ekuivalen dengan paling
sedikit 24 (dua puluh empat) jam mengajar tatap muka dalam 1 (satu) minggu
sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 54 ayat (8) merupakan
bagian dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit
37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam satu minggu.
Ruang lingkup tugas pengawas satuan pendidikan
menurut Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 adalah melaksanakan supervisi
manajerial dan supervisi akademik. Kegiatan bagi pengawas satuan pendidikan dan
pengawas mata pelajaran atau pengawas kelompok mata pelajaran untuk ekuivalensi
dengan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu dengan pendekatan jumlah
sekolah yang di bina yang diuraikan sebagai berikut :
1. Pengawas Taman Kanak-Kanak melakukan pengawasan dan membina paling
sedikit 10 sekolah dan paling banyak 15 sekolah.
2. Pengawas Sekolah Dasar melakukan pengawasan dan membina paling sedikit
10 sekolah dan paling banyak 15 sekolah,
3. Pengawas Sekolah Menengah Pertama melakukan pengawasan dan membina
paling sedikit 7 sekolah dan paling banyak 15 sekolah,
4. Pengawas Sekolah Menengah Atas melakukan pengawasan dan membina
paling sedikit 5 sekolah dan paling banyak 10 sekolah,
5. Pengawas Sekolah Menengah Kejuruan melakukan pengawasan dan
membina paling sedikit 5 sekolah dan paling banyak 10 sekolah,
6. Pengawas Sekolah Luar Biasa melakukan pengawasan dan membina
paling sedikit 5 sekolah dan paling banyak 10 sekolah,
Pada
pendidikan formal, pengawasan dilakukan oleh pengawas, hal ini sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional
pada pasal 39 ayat 1 yang menyatakan “Pengawasan pada pendidikan formal
dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan”.
Dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, tentang Guru, pada Bab III, Pasal 15
ayat 4 adalah sebagai berikut “Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan
pendidikan tetap diberi tunjangan profesi Guru apabila yang bersangkutan tetap
melaksanakan tugas sebagai pendidik yang:
a. berpengalaman sebagai Guru sekurang kurangnya 8
(delapan) tahun atau kepala sekolah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
b. memenuhi persyaratan akademik sebagai Guru
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c.
memiliki Sertifikat Pendidik; dan
d.
melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan tugas
pengawasan.
Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas
Satuan Pendidikan, pada pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa “Beban kerja guru
yang diangkat dalam jabatan Pengawas Satuan Pendidikan adalah melakukan
pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan pengawas” selanjutnya pada ayat
3 dinyatakan “Pengawas sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: a. mengawasi,
memantau, mengolah dan melaporkan hasil pelaksanaan 8 (delapan) Standar
Nasional Pendidikan pada Satuan Pendidikan”
Berdasarkan Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007
tentang Standar Pengawas Sekolah/ Madrasah, dalam lampiran dinyatakan bahwa
kualifikasi pengawas TK/RA, SD/MI minimum S1 atau D IV dan kualifikasi Pengawas
SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK berpendidikan minimum S2 dan memiliki kompetensi :
· Kompetensi Kepribadian.
· Kompetensi Supervisi Manajerial.
· Kompetensi Supervisi Akademik.
· Kompetensi Evaluasi Pendidikan.
· Kompetensi Penelitian dan Pengembangan.
· Kompetensi Sosial.
Sebagai suatu sistem, pendidikan memiliki
komponen-komponen yang saling terkait secara sistematis satu dengan lainnya,
yaitu input, proses, output dan outcome serta konteks yang semuanya tidak luput
dari pemantauan dan penilaian.
Input adalah segala sesuatu yang harus tersedia dan
siap untuk berlangsungnya proses. Sesuatu yang dimaksud tidak harus berupa
barang, tetapi dapat berupa perangkat lunak dan harapan-harapan sebagai pemandu
berlangsungnya proses. Secara garis besar input dapat diklasifikasikan menjadi
tiga, yaitu : (1) harapan-harapan, (2) sumber daya yang terdiri dari
sumber daya manusia dan sumber daya selebihnya (uang, perlengkapan, peralatan
dan bahan), dan (3) input manajemen, terdiri dari tugas, rencana, program,
regulasi (ketentuan-ketentuan, prosedur kerja, batas waktu, dan sebagainya) dan
pengendalian atau tindakan turun tangan.
Esensi dari penilaian input adalah untuk
mendapatkan informasi tentan “ketersediaan dan kesiapan” input sebagai
prasyarat untuk berlangsungnya proses.
Proses adalah berubahnya
sesuatu menjadi sesuatu yang lain. Proses terdiri dari proses pengambilan
keputusan, proses pengelolaan kelembagaan, proses pengelolaan program, proses
belajar mengajar, dan proses akuntabilitas. Dengan demikian fokus penilaian pada
proses adalah pemantauan implementasinya, sehingga dapat ditemukan informasi
tentang konsistensi atau inkonsistensi antara disain / rancangan semula dengan
proses implementasi yang sebenarnya.
Output adalah berupa hasil nyata yang diperoleh. Hasil nyata dimaksud dapat berupa prestasi akademik maupun prestasi non
akademik. (Imtaq, kejujuran, kedisiplinan, prestasi olahraga, prestasi kesenian
dan kerajinan).
Jadi fokus penilaian output
adalah mengevaluasi sejauh mana sasaran (immediate objectives) yang diharapkan
dari segi kualitas, kuantitas dan waktu telah dicapai. Dengan
kata lain, sejauhmana “hasil nyata sesaat” sesuai dengan hasil/sasaran yang
diharapkan. Tentu saja makin besar keseniannya, makin besar pula kesuksesannya.
Konteks adalah eksternalitas sekolah berupa
permintaan dan dukungan (demand and support) yang berpengaruh pada input
sekolah. Dalam istilah lain, konteks sama artinya dengan istilah kebutuhan,
dengan demikian penilaian terhadap konteks sama dengan penilaian tentang
kebutuhan. Alat yang tepat untuk evaluasi konteks adalah penilaian kebutuhan
(need assesment).
Monitoring, supervisi dan penilaian sekolah dapat
dilakukan dengan dua cara, yaitu internal dan eksternal. Yang dimaksud dengan
monitoring, supervisi dan penilaian internal adalah yang dilakukan oleh sekolah
sendiri yaitu kepala sekolah, guru, siswa, orang tua siswa, dan warga sekolah
lainnya. Tujuan utamanya adalah untuk mengetahui tingkat kemajuan dirinya
sendiri (sekolah) sehubungan dengan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan. Dengan
cara ini diharapkan sekolah memahami tingkat ketercapaian sasaran, menemukan
kendala-kendala yang dihadapi dan catatan-catatan bagi penyusunan program
selanjutnya. Sedangkan monitoring, supervisi dan penilaian eksternal dapat
dilakukan oleh pihak luar sekolah, misalnya, pengawas, dinas pendidikan yang
hasilnya dapat digunakan untuk rewards system terhadap individu, sekolah dalam
rangka meningkatkan iklim kompetisi sehat antar sekolah, kepentingan
akuntabilitas publik, bagi perbaikan sistem yang ada keseluruhan dan membantu
sekolah dalam mengembangkan dirinya.
Kegiatan supervisi kegiatan manajerial meliputi
pembinaan dan pemantauan pelaksanaan manajemen sekolah merupakan kegiatan
dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas satuan pendidikan dengan
kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan di
sekolah binaan. Pelaksanaan pembinaan dengan menggunakan format dan instrumen
yang ditentukan oleh dinas pendidikan di kabupaten/kota bersangkutan. Kegiatan
supervisi pemantauan meliputi pemantauan dan pembinaan pelaksanaan SNP
merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas satuan
pendidikan dengan kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya. Kegiatan ini
dilaksanakan di sekolah binaan. Pelaksanaan pembinaan dengan menggunakan format
dan instrumen yang ditentukan oleh dinaspendidikan di kabupaten/kota
bersangkutan.
TUGAS
|
PENGAWASAN AKADEMIK
|
PENGAWASAN MANAJERIAL
|
1. MONITORING
|
1. Proses dan hasil belajar siswa
2. Penilaian hasil belajar
3. Ketahanan Pembelajaran
4. Standar Mutu hasil belajar siswa
5. Pengembangan
profesi guru.
6. Pengadaan dan pemanfaatan sumber-sumber belajar
|
1. Penjaminan/ standar mutu pendidikan.
2. Penerimaan siswa baru
3. Rapat guru dan staf skolah
4. Hubungan sekolah dengan masyarakat.
5. Pelaksanaan ujian sekolah.
6. Program-program pengembangan sekolah
7. Administrasi sekolah
8. Manajemen sekolah.
|
2. Supervisi
|
1. Kinerja guru
2. Pelaksanaan kurikulum/mata pelajaran
3. Pelaksanaan pembelajaran
4. Praktikum/ studi lapangan
5. Kegiatan ekstra kurikuler
6. Penggunaan media, alat bantu.
7. Kemajuan belajar siswa.
8. Lingkungan belajar.
|
1. Kinerja sekolah, kepala sekolah dan staf sekolah.
2. Pelaksanaan kurikulum sekolah.
3. Manajemen sekolah.
4. Kegiatan antar sekolah binaan.
5. Kegiatan in service training bagi kepala sekolah, guru dan staf
sekolah lainnya.
6. Pelaksanaan kegiatan inovasi sekolah.
7. Penyelenggaraan
administrasi sekolah.
|
3. PENILAIAN
|
1. Proses pembelajaran dan bimbingan.
2. Lingkungan belajar.
3. Sistem penilaian.
4. Pelaksanaan inovasi pembelajaran.
5. Kegaitan peningkatan kemampuan profesi guru.
|
1. Peningkatan mutu SDM sekolah.
2. Penyelenggaraan
inovasi di sekolah.
3. Akreditasi sekolah.
4. Pengadaan sumber daya pendidikan.
5. Kemajuan pendidikan.
|
4. PEMBINAAN/ PENGEMBANGAN
|
1. Guru dalam pengembangan media dan alat bantu pembelajara.
2. Memberikan contoh inovasi pembelajaran.
3. Guru dalam pembelajaran/ bimbingan yang efektif.
4. Guru dalam meningkatkan kompetensi profesional.
5. Guru dalam melaksanakaj penilaian proses dan hasil belajar.
6. Guru dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas.
7. Guru dalam meningkatkan kompetensim pribadi, sosial dan
paedagogiek.
|
1. Kepala Sekolah dalam mengelola pendidikan.
2. Tim kerja dan staf sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah.
3. Komite sekolah dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
pendidikan.
4. Kepala sekolah bdalam melaksanakan inovasi pendidikan.
5. Kepala sekolah bdalam meningkatkan kemampuan profesionalnya.
6. Staf sekolah dalam melaksanakan tugas administrasi sekolah.
7. Kepala sekolah dan staf dalam kesejahtraan sekolah.
|
5. PELAPORAN DAN TINDAK LANJUT
|
1. Kinerja Guru dalam melaksanakan pembelajaran
2. Kemajuan belajar siswa.
3. Pelaksanaan dan hasil inovasi pembelajaran.
4. Pelaksanaan tugas kepengawasan akademik.
5. Tindak lanjut hasil pengawasan untuk program pengawasan
selanjutnya.
|
1. Kinerja sekolah, kinerja kepala dan staf sekolah.
2. Standar mutu pendidikan dan pencapaiannya.
3. Pelaksanaan dan hasil inovasi pendidikan.
4. Pelaksanaan tugas kepengawasan manajerial dan hasil-hasilnya.
5. Tindak lanjut untuk program pengawasan selanjutnya.
|
E. Implementasi Kinerja Pengawas
Mengembangkan Manajerial dan Akademis di Satuan Pendidikan.
Setiap pengawas satuan pendidikan baik secara
berkelompok maupun secara perorangan wajib menyusun rencana program pengawasan.
Program pengawasan terdiri atas (1) program pengawasan tahunan, (2) program
pengawasan semester, (3) rencana kepengawasan manajerial (RKM), dan (4) rencana
kepengawasan akademik (RKA)
Program pengawasan tahunan pengawas satuan
pendidikan disusun oleh kelompok pengawas satuan pendidikan di kabupaten/kota
melalui diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan program tahunan ini
diperkirakan berlangsung selama 1(satu) minggu.
Program pengawasan semester adalah perencanaan
teknis operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiap pengawas sekolah pada
setiap sekolah binaannya. Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas
program pengawasan tahunan di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan penyusunan
program semester oleh setiap pengawas satuan pendidikan ini diperkirakan
berlangsung selama 1 (satu) minggu.
Rencana Kepengawasan Manajerial (RKM) dan Rencana
Kepengawasan Akademik (RKA) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih
rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus segera
dilakukan kegiatan supervisi. Penyusunan RKM dan RKA ini diperkirakan
berlangsung 1 (satu) minggu. Kegiatan supervisi akademik dan kegiatan supervisi
manajerial yang meliputi pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar
Nasional Pendidikan merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara
pengawas satuan pendidikan dengan kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan
lainnya. Kegiatan ini adalah kegiatan tatap muka yang sebenarnya di sekolah
binaan, tetapi kegiatan mengolah hasil pemantauan setiap standar dari 8
(delapan) Standar Nasional Pendidikan merupakan kegiatan bukan tatap muka.
Program tahunan, program semester, RKM dan RKA
sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan,
strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang
diperlukan, penilaian dan insrumen pengawasan. Kegiatan menyusun rencana
program kepengawasan sekolah adalah kegiatan bukan tatap muka.
Kompetensi
Supervisi Akademik
Mengacu pada lampiran Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tanggal 28 maret 2007, tentang Standar
Pengawas Sekolah/Madrasah. Untuk Dimensi Kompetensi Supervisi Akademik
dinyatakan bahwa pengawas harus memiliki kompetensi sebagai berikut:
1. Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan
kecenderungan perkembangan tiap bidang pengembangan.
2. Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan
kecenderungan perkembangan proses pembelajaran/bimbingan tiap bidang
pengembangan.
3. Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan
berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan
prinsipprinsip pengembangan KTSP.
4. Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan
strategi/metode/teknik pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai
potensi siswa melalui bidang pengembangan di satuan pendidikan atau mata
pelajaran.
5. Membimbing guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP) untuk tiap bidang pengembangan di satuan pendidikan atau mata pelajaran.
6. Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan
(di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi
siswa pada tiap bidang pengembangan di satuan pendidikan atau mata pelajaran.
7. Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan
menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan
di satuan pendidikan atau mata pelajaran.
8. Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk
pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di satuan pendidikan atau mata
pelajaran
.
Kompetensi supervisi akademik adalah kemampuan
pengawas sekolah dalam melaksanakan pengawasan akademik yakni menilai dan
membina guru dalam rangka mempertinggi kualitas proses pembelajaran yang
dilaksanakannya, agar berdampak terhadap kualitas hasil belajar siswa.
Kompetensi
supervisi akademik intinya adalah membina guru dalammeningkatkan mutu proses
pembelajaran. Oleh sebab itu sasaran supervisi akademik adalah guru dalam
proses pembelajaran, yang terdiri dar materi pokok dalam proses pembelajaran,
penyusunan silabus dan RPP, pemilihan strategi/metode/teknik pembelajaran,
penggunaan media dan teknologi informasi dalam pembelajaran, menilai proses dan
hasil pembelajaran serta penelitian tindakan kelas. Oleh karena itu tujuan umum
pengembangan Bahan Belajar Mandiri untuk kompetensi supervisi akademik ini
adalah (1) menerapkan teknik dan metode supervisi akademik di sekolah dasar,
dan (2) Mengembangkan kemampuan dalam menilai dan membina guru untuk
mempertinggi kualitas proses pembelajaran yang dilaksanakannya agar berdampak
terhadap kualitas hasil belajar siswa.
---------
Sumber : http://nurmaherawatifaizal.wordpress.com/2013/10/23/tugas-pokok-dan-fungsi-pengawas-sekolah/
Artikel Terkait
0 comments:
Post a Comment