KURIKULUM NASIONAL INDONESIA

Penyusun : Ibu Fitri - Kopertis 12
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Pasal
97 menyatakan bahwa kurikulum perguruan tinggi dikembangkan dan dilaksanakan
berbasis kompetensi (KBK). Pernyataan ini telah menegaskan kembali Kepmendiknas
No. 232/U/2000
tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil
Belajar Mahasiswa, serta No. 045/U/2002
tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi.
Implementasi KBK seharusnya telah terlaksana di
seluruh perguruan tinggi (PT) mulai akhir tahun 2002. Namun pada kenyataannya
belum seluruh PT telah menerapkan KBK sesuai dengan Kepmendiknas No. 232/U/2000
dan No. 045/U/2002
karena berbagai kendala antara lain masih beragamnya pemahaman tentang makna
KBK serta implementasinya dalam pembelajaran.
Dalam upaya melakukan kualifikasi terhadap lulusan
perguruan tinggi di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Perpres No. 08 tahun 2012
tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Lampirannya yang
menjadi acuan dalam penyusunan capaian pembelajaran lulusan dari setiap
jenjang pendidikan secara nasional.
Terbitnya Perpres No. 08 tahun 2012 dan UU
PT No. 12 Tahun 2012 Pasal 29 ayat
(1), (2), dan (3) telah berdampak pada kurikulum dan pengelolaannya di setiap
program. Kurikulum yang pada awalnya mengacu pada pencapaian kompetensi menjadi
mengacu pada capaian pembelajaran (learning outcomes). Secara ringkas
KKNI terdiri dari Sembilan level kualifikasi akademik SDM Indonesia.
Dengan adanya KKNI ini diharapkan akan mengubah cara
melihat kompetensi seseorang, tidak lagi semata Ijazah tapi dengan melihat
kepada kerangka kualifikasi yang disepakati secara nasional sebagai dasar
pengakuan terhadap hasil pendidikan seseorang secara luas (formal, non formal,
atau in formal) yang akuntanbel dan transparan.
Pelaksanaan KKNI melalui 8 tahapan yaitu melalui Penetapan Profil Kelulusan,
Merumuskan Learning Outcomes, Merumuskan Kompetensi Bahan Kajian, Pemetaan LO
Bahan Kajian, Pengemasan Matakuliah, Penyusunan Kerangka kurikulum, Penyusuan
Rencana Perkuliahan.
Kompetensi adalah akumulasi kemampuan seseorang
dalam melaksanakan suatu deskripsi kerja secara terukur melalui asesmen yang
terstruktur, mencakup aspek kemandirian dan tanggung jawab individu pada bidang
kerjanya.
Capaian Pembelajaran (learning outcomes) merupakan internalisasi dan akumulasi ilmu
pengetahuan, ketrampilan, sikap, dan kompetensi yang dicapai melalui proses
pendidikan yang terstruktur dan mencakup suatu bidang ilmu/keahlian tertentu
atau melalui pengalaman kerja.
Untuk
meningkatkan kualitas lulusan perguruaan tinggi. Rambu-rambu yang harus
dipenuhi di tiap jenjang perlu dapat membedakan:
1. Learning Outcomes
2. Jumlah sks
3. Waktu studi minimum
4. Mata Kuliah Wajib : untuk mencapai
hasil pembelajaran dengan kompetensi umum
5. Proses pembelajaran yang berpusat
pada mahasiswa
6. Akuntabilitas asesmen
7. Perlunya Diploma Supplement (surat
keterangan pelengkap ijazah dan transkrip)
Sejarah Perjalanan Kurikulum
Pendidikan Tinggi Indonesia bisa dipaparkan sebagai berikut:
1. Kurikulum yang berbasis pada
Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (UU no. 22 Tahun 1961,
Penetapan Presiden No. 19 Tahun 1965 ,
Perpres no. 14 Tahun 1965)
2. Kurikulum diatur Pemerintah ( UU no.
2 tahun 1989, PP no. 60
Tahun 1999 )
3. Pergeseran paradigma ke konsep
KBK, Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang
bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap
program studi (UU no. 20 Tahun 2003 pasal
38 ayat 3 dan 4, Kepmendiknas no. 232/U/2000,
dan perubahan kurikulum inti di Kepmendiknas no 045/U/2002)
4. Kurikulum dikembangkan oleh PT
sendiri ( PP no. 19 Tahun 2005 Pasal 17 ayat 4, PP 17 Tahun 2010 pasal
97 ayat 2)
5. Dikembangkan berbasis kompetensi (PP
no. 17 Tahun 2010
pasal 97 ayat 1)
6. Minimum mengandung 5 elemen
kompetensi( PP no. 17 Tahun 2010 pasal
17 ayat 3)
7. Capaian Pembelajaran Sesuai dengan
Level KKNI( Perpres No. 08 tahun 2012
8. Kompetensi lulusan ditetapkan dengan
mengacu pada KKNI( UU PT No. 12 Tahun 2012 pasal
29)
Buku Pedoman/Panduan terkait
Kurikulum Pendidikan Tinggi
I.
Alternatif Penyusunan Kurikulum Mengacu pada KKNI,
oleh LS, Tim Dikti tahun 2013
III. Modul
Pembelajaran MKDU tahun 2013 yang ditetapkan Direktorat Belmawa
Dikti
IV. Edaran
Dirjen Dikti no. 914/E/T/2011 tentang Penyelenggaraan perkuliahan
pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi
VI. Kebijakan Ditjen Dikti tentang KKNI dan arah Arah Kurikulum
LPTK atau SINI
VII. Buku panduan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi Pendidikan Tinggi terbitan Belmawa Dikti Tahun 2008
VII. Buku panduan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi Pendidikan Tinggi terbitan Belmawa Dikti Tahun 2008
Contoh-Contoh Kurikulum Prodi
Berbasis Kompetensi Mengacu pada KKNI
I. Di D. Deskriptor
ada 18 contoh gambaran kurikulum prodi yang berbasis KKNI
II. Modul
Pembelajaran MKDU tahun 2013 yang ditetapkan Direktorat Belmawa
Dikti
Sosialisasi KKNI Tahun 2013:
2. Bagian 1: Globalisasi Sept 2013
3. Bagian 2: RPL Sept 2013 revisi
4. Bagian 3: Diploma Supplement Sept 2013 revisi
5. Bagian 4: Nomenklatur Sept 2013
6. KKNI oleh Mega Santoso,
Juli 2013
Produk Hukum Terkait Kurikulum Pendidikan
Tinggi Nasional:
I. UU no. 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi
-
Pasal 29
tentang Kerangka Kualifikasi Nasional.
1) Kerangka Kualifikasi Nasional
merupakan penjenjangan capaian pembelajaran yang menyetarakan luaran bidang
pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja dalam rangka
pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan diberbagai sektor.
2) Kerangka Kualifikasi Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan pokok dalam penetapan
kompetensi lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan
profesi.
3) Penetapan kompetensi lulusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
-
Pasal 35
tentang Kurikulum
1) Kurikulum pendidikan tinggi
merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi.
2) Kurikulum Pendidikan Tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi
dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap Program
Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan
keterampilan.
3) Kurikulum Pendidikan Tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat mata kuliah:
a. agama;
b. Pancasila;
c. kewarganegaraan; dan
d. bahasa Indonesia.
4) Kurikulum Pendidikan Tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler,
kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
5) Mata kuliah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilaksanakan untuk program sarjana dan program diploma.
-
Pasal 36 Kurikulum
pendidikan profesi dirumuskan bersama Kementerian, Kementerian lain, LPNK,
dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi
dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
17. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
19. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
20. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
Bab X Kurikulum
Pasal 36
(1) Pengembangan kurikulum dilakukan
dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
(2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
(3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
(2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
(3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan akhlak mulia;
c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan
minat peserta didik;
d. keragaman potensi daerah dan
lingkungan;
e. tuntutan pembangunan daerah dan
nasional;
f. tuntutan dunia kerja;
g. perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni;
h. agama;
i.
dinamika
perkembangan global; dan
j.
persatuan
nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
(4) Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 37
(2) Kurikulum pendidikan tinggi wajib
memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan; dan
c. bahasa.
pasal 38
(3) Kurikulum pendidikan tinggi
dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada
standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
(4) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
(4) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
III.
PP no. 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan beserta penjelasannya
Kurikulum
Pasal 97
(1)
Kurikulum
perguruan tinggi dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi.
(2)
Kurikulum
tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi
dikembangkan dan ditetapkan oleh tiap-tiap perguruan tinggi dengan mengacu Standar
Nasional Pendidikan.
(3)
Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi elemen kurikulum sebagai
berikut:
a. landasan kepribadian;
b. penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, dan/atau olahraga;
c. kemampuan dan keterampilan berkarya;
d. sikap dan perilaku dalam berkarya
menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai;
e. penguasaan kaidah berkehidupan
bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.
IV. PP no. 19 Tahun 2005 Jo PP no. 32 Tahun 2013
tentang Standar Nasional Pendidikan
Pasal 17 ayat 4
Kurikulum tingkat satuan pendidikan
untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh
masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan.
V. Peraturan Presiden No. 08 Tahun 2012 tentang
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Lampirannya
VI. Permendikbud No. 49 Tahun 2014 tentang
Standar Nasional Perguruan Tinggi
VII. Permendikbud No. 73 Tahun 2013:
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Bidang Pendidikan Tinggi atau di SINI
VIII. Kepmendikan No.232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum
Pendidikan Tinggi dan Hasil Belajar Mahasiswa
Pasal 1 ayat 6
Kurikulum pendidikan tinggi adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan
pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai
pedoman
Pasal 5 -6
Beban dan Masa Studi
Pasal 7-11
Kurikulum Inti dan Kurikulum
Institusional
IX. Kepmendiknas No. 045/U/2002 tentang Kurikulum Pendidikan Tinggi
Di sini harus perhatikan pasal 11 ayat 1 dalam sk 232 mengalami perubahan, kurikulum inti tidak lagi ditetapkan oleh Menteri. Pasal 6 Kepmendiknas No. 45 telah menyerahkan kurikulum inti ditentukan oleh kalangan Perguruan Tinggi bersama masyarakat profesi dan pengguna lulusan. Sementara beban sks, masa kuliah, perbandingan beban studi (sks) antara kurikulum inti dengan kurikulum pendukung ( kurikulum institutional ), serta kadungan 5 elemen di dalam kurikulum inti ( 5 kelompok itu ) masih tetap berpedoman pada sk 232.
Di sini harus perhatikan pasal 11 ayat 1 dalam sk 232 mengalami perubahan, kurikulum inti tidak lagi ditetapkan oleh Menteri. Pasal 6 Kepmendiknas No. 45 telah menyerahkan kurikulum inti ditentukan oleh kalangan Perguruan Tinggi bersama masyarakat profesi dan pengguna lulusan. Sementara beban sks, masa kuliah, perbandingan beban studi (sks) antara kurikulum inti dengan kurikulum pendukung ( kurikulum institutional ), serta kadungan 5 elemen di dalam kurikulum inti ( 5 kelompok itu ) masih tetap berpedoman pada sk 232.
X. Edaran Dirjen Dikti no. 914/E/T/2011 tentang
Penyelenggaraan perkuliahan pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi
Materi dan Sosialisasi
-
Kompetensi
dan Learning Outcomes Dikti
-
Penyusunan
Learning Outcomes Program Studi Dikti
-
Sosialisasi
KKNI Nasional Dikti
-
Penyelarasan
Pend. dg Dunia Kerja
-
Koleksi
Materi KKNI 30 Jan 2011
-
Pedoman KKNI
Edisi 1 (PPL ada disinggung di hal 37-40)
-
Rujukan
Sosialisasi KKNI ((Maksimum pengakuan PPL ada di Hal 18)
VI. Modul-Modul
Produk Hukum Terkait Kurikulum yang
Sudah Dibatalkan:
1. Undang-undang no. 2 tahun 1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (sudah dibatalkan UU no. 20 tahun 2003)
Pasal 37-39
Pasal 38
1) Pelaksanaan kegiatan pendidikan
dalam satuan pendidikan didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional
dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan, serta kebutuhan lingkungan dan
ciri khas satuan pendidikan yang bersangkutan.
2) Kurikulum yang berlaku secara
nasional ditetapkan oleh Menteri, atau Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga
Pemerintah Non Departemen berdasarkan pelimpahan wewenang dari Menteri.
2. PP no. 60 Tahun 1999: Pendidikan Tinggi (sudah
dibatalkan PP no. 17 tahun 2010)
Bab IV
Bab IV
Kurikulum
Pasal 13
1) Penyelenggaraan pendidikan tinggi
dilaksanakan dalam program-program studi atas dasar kurikulum yang disusun oleh
masing-masing perguruan tinggi.
2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berpedoman pada kurikulum yang berlaku secara nasional.
3) Kurikulum yang berlaku secara
nasional diatur oleh Menteri.
3. PP no. 30 tahun 1990 ( sudah
dibatalkan PP no. 60 tahun 1999)
Pasal 13
1) Penyelenggaraan pendidikan tinggi
dilaksanakan atas dasar kurikulum yang disusun oleh masing-masing perguruan
tinggi sesuai dengan sasaran program studi.
2) Program studi merupakan pedoman
penyelenggaraan pendidikan akademik dan/atau profesional yang diselenggarakan
atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar mahasiswa dapat menguasai
pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sesuai dengan sasaran kurikulum.
3) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) berpedoman pada kurikulum yang berlaku secara nasional.
4) Kurikulum yang berlaku secara
nasional diatur oleh Menteri.
4. Undang-undang No. 22 Tahun 1961 tentang
Perguruan Tinggi (sudah dibatalkan UU no. 2 tahun 1989)
5. Perpres No. 14 Tahun 1965 tentang
Majelis Pendidikan Nasional (sudah dibatalkan UU no. 2 tahun 1989)
Majelis Pendidikan Nasional selekas
mungkin membuat dan menetapkan Peraturan Tata tertib dan Peraturan peraturan
Pelaksanaan daripada Sistim Pendidikan Nasional Pancasila seperti yang dimuat
di dalam Penetapan Presiden No. 19 tahun 1965
6. Penetapan Presiden No. 19 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem
Pendidikan Nasional Pancasila (sudah dibatalkan UU no. 2 tahun 1989) atau di sini
7. PP no. 14 tahun 1965 tentang Ancaman Pidana Terhadap
Tindak Pidana dalam UU no. 22 Tahun 1961 (sudah dibatalkan UU no. 2 tahun 1989)
Semoga bermanfaat, salam, Fitri
- See more
at:
http://www.kopertis12.or.id/2013/04/28/kurikulum-nasional-berbasis-kompetensi-mengacu-pada-kkni.html#sthash.WfeYybeZ.dpuf
Artikel Terkait
0 comments:
Post a Comment