Penulis : M. Yusro
Sesuai dengan PP Nomor 46/2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Perka BKN Nomor 1/2013 tentang Ketentuan
Pelaksanaan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, maka PNS diwajibkan
untuk menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian prestasi
kerja pegawai. Tujuannya adalah untuk menjamin
objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja,
sedangkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana dan target kinerja yang
harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan
dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya.
Menurut
PP tersebut, setiap pegawai wajib menyusun SKP (Sasaran Kerja Pegawai), yang dalam pelaksanaanya harus
berdasarkan dengan tugas jabatan, fungsi, wewenang, tanggung jawab maupun
rincian tugasnya yang secara umum telah ditetapkan dalam stuktur organisai dan
Tata Kerja (SOTK). SKP merupakan pengganti DP3 (Daftar Penilaian Prestasi
Pegawai) yang mulai awal 2014 ini ditiadakan. Penilaiannya diharapkan lebih
konfrehensif dibandingan dengan DP3, penilaian prestasi kerja ini berbeda
dengan DP3.
SKP dilaksanakan setahun sekali yang dimulai
dengan perencanaan. Misalkan untuk perencanaan individu disusun pada Desember
dan dilaksanakan pada Januari tahun berikutnya. Ada dua unsur dalam Penilaian
Prestasi Kerja PNS, yaitu SKP dengan bobot nilai 60 persen dan perilaku kerja
(40 persen). Apabila SKP tercapai maka juga harus menunjukkan perilaku yang
baik, sebagai tindak lanjut PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS, dimana sudah
diatur reward dan punishment bagi PNS, serta terdapat 17
kewajiban dan 15 larangan bagi PNS.
Berikut
ini beberapa produk hukum terkait dengan SKP, sbb :
- PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian PrestasiKerja PNS
- Perka BKN Nomor 1/2013 tentang KetentuanPelaksanaan PP Nomor 46/2011
- PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS
Khusus untuk Dosen PNS, beberapa produk hukum yang
terkait dengan perhitungan Angka Kredit untuk SKP, sbb :
- PP Nomor 37/2009 tentang Dosen
- Permenpan-RBNomor 17/2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
- Permenpan-RBNomor 46/2013 tentang Perubahan atas Permenpan-RB Nomor 17/2013 tentang JabatanFungsional Dosen dan Angka Kreditnya
- PermendikbudNomor 49/2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Adapun
materi (bahan tayang) tentang SKP serta Blanko Isian SKP, sbb :
- Bahan Tayang SKP (Bpk. Momon, KanReg V BKN Jakarta)
- Blanko Isian SKP
- Contoh SKP Asisten Ahli
- Contoh SKP Lektor
- Contoh SKP Lektor Kepala
Artikel Terkait
0 comments:
Post a Comment