Sumber : https://www.unila.ac.id/mengenal-bkt-biaya-kuliah-tunggal-dan-ukt-uang-kuliah-tunggal/
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 tentang, Biaya
Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi
Negeri dilingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Adapun beberapa poin penting dalam
pasal-pasal peraturan menteri tersebut yang menjelaskan secara rinci
tentang BKT dan UKT antara lain :
Pasal 1
- Biaya kuliah tunggal merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri.
- Biaya kuliah tunggal digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan Pemerintah.
- Uang kuliah tunggal merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
- Uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi biaya yang ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 2
Uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri atas beberapa kelompok yang ditentukan
berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat.
Untuk lebih lengkap membaca Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun
2013, ada dapat mendownloadnya disini.
Dibawah ini adalah Lampiran besaran
biaya BKT dan UKT yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 55
Tahun 2013 untuk Universitas Lampung. Lampiran lengkap BKT dan UKT untuk
seluruh Perguruan Tinggi Negeri dapat anda Download disini.
Artikel Terkait
0 comments:
Post a Comment