Kemendikbud-Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia. Inpres tersebut dikeluarkan pada tanggal 9 September 2016 di Jakarta dan ditujukan kepada 12 Menteri Kabinet Kerja (termasuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan), 34 Gubernur, dan Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Dalam
Inpres tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada para menteri,
para gubernur, dan Kepala BNSP agar mengambil langkah-langkah yang
diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk
merevitalisasi SMK guna meningkatkan kualitas dan daya saing SDM
Indonesia. Presiden juga menginstruksikan supaya disusun peta kebutuhan
tenaga kerja bagi lulusan SMK sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan
masing-masing dengan berpedoman pada peta jalan pengembangan SMK.
Khusus
untuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Presiden Jokowi
memberikan enam instruksi. Keenam instruksi tersebut adalah: membuat
peta jalan SMK; menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum SMK dengan
kompetensi sesuai kebutuhan pengguna lulusan (link and match);
meningkatkan jumlah dan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan
SMK; meningkatkan kerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah
daerah, dan dunia usaha/industri; meningkatkan akses sertifikasi lulusan
SMK dan akreditasi SMK; dan membentuk Kelompok Kerja Pengembangan SMK.
Kepada
Kepala BNSP, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk mempercepat
sertifikasi kompetensi bagi lulusan SMK, pendidik, dan tenaga pendidik
SMK, serta mempercepat pemberian lisensi bagi SMK sebagai lembaga
sertifikasi profesi pihak pertama.
Kemudian
34 gubernur mendapat instruksi agar memberikan kemudahan kepada
masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan SMK yang bermutu sesuai
dengan potensi wilayahnya masing-masing; menyediakan pendidik, tenaga
kependidikan, sarana, dan prasarana SMK yang memadai dan berkualitas;
melakukan penataan kelembagaan SMK yang meliputi program kejuruan yang
dibuka dan lokasi SMK; serta mengembangkan SMK unggulan sesuai dengan
potensi wilayah masing-masing.
Selain
Mendikbud, 11 Menteri Kabinet Kerja yang juga mendapat instruksi
presiden adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Menteri Perindustrian, Menteri
Ketenagakerjaan, Menteri Perhubungan, Menteri Kelautan dan Perikanan,
Menteri BUMN, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Menteri
Kesehatan.
Inpres
Nomor 9 Tahun 2016 dikeluarkan untuk menguatkan sinergi antarpemangku
kepentingan dalam merevitalisasi SMK guna meningkatkan kualitas dan daya
saing SDM Indonesia. Para menteri, gubernur, dan Kepala BNSP harus
melaporkan pelaksanaan Inpres tersebut kepada Presiden paling sedikit
enam bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, dengan tembusan
kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Inpres Nomor 9 Tahun 2016
selengkapnya dapat dilihat di tautan berikut: http://psmk.kemdikbud.go.id/konten/1903/instruksi-presiden-tentang-revitalisasi-sekolah-menengah-kejuruan . (Desliana Maulipaksi)
Unduh Salinan Inpres Nomor: 9 Tahun 2016
Unduh Salinan Inpres Nomor: 9 Tahun 2016
Artikel Terkait
0 comments:
Post a Comment