Penulis : Muhammad Yusro
Untuk dapat melaksanakan proses pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, maka di sekolah/madrasah diperlukan GURU PROFESIONAL. Dalam rangka pembinaan untuk menjadi guru yang profesional, maka diperlukan Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB). Berdasar Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PKB adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bergradasi, dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. PKB merupakan salah satu dari unsur utama yang kegiatannya dapat diberikan angka kredit.
Komponen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) menurut Pasal 11 ayat C, Permen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2009, yaitu : pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif. Pengembangan diri adalah upaya-upaya yang dilakukan guru untuk meningkatkan profesionalismenya agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan IPTEKS. Publikasi ilmiah adalah karya tulis yang telah dipublikasikan kepada masyarakat dalam bentuk buku, jurnal, modul/diktat, dan sejenisnya yang memenuhi kriteria ilmiah sebagai bentuk kontribusi guru terhadap pengembangan dunia pendidikan. Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi, atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap pengembangan IPTEKS.
Artikel Terkait
0 comments:
Post a Comment